Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Tambang Emas Ilegal

  • Redaksi
  • Kamis, 19 Februari 2026 23:01
  • 61 Lihat
  • Kriminal

Jakarta, Media Budaya Indonesia. Com - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (19/2/2026). 

Penggeledahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengembangan perkara dugaan praktik penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas ilegal yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Menurut penyidik, transaksi tersebut melibatkan sejumlah toko emas serta perusahaan pemurnian yang diduga memperdagangkan emas hasil pertambangan ilegal, termasuk aktivitas ekspor ke luar negeri.

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.

Kasus tindak pidana asal sebelumnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dari hasil penyidikan serta fakta persidangan, aparat menemukan alur distribusi emas ilegal beserta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir kepada sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.

Berdasarkan temuan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam operasi terbaru, penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni Satu rumah tinggal di Surabaya,Satu toko emas di Kabupaten Nganjuk, dan Satu rumah tinggal lainnya di Kabupaten Nganjuk. 

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal menjadi prioritas karena berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah maupun memperjualbelikan hasil tambang ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Polri berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta melindungi keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Mabes Polri# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar